Bandung, Kondusif.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pameungpeuk, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat meringkus sepuluh debt collector yang meresahkan warga, di wilayah Halte Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).
“Dugaannya debt collector. Mereka sudah kita amankan dan kita lakukan pendataan di Polsek Pameungpeuk. Kami juga berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor dan dua senjata tajam,” kata Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, SH.
Modus Operandi yang Meresahkan
Lebih lanjut, kasus ini mencuat setelah ramainya laporan masyarakat di media sosial terkait aksi debt collector yang kerap meresahkan. Pasalnya, mereka menggunakan modus operandi mengklaim bahwa kendaraan yang digunakan pengendara bermasalah atau memiliki sangkutan dengan leasing.
Alhasil tindakan tegas kepolisian itu mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satu warga, sebut saja SDI, menyampaikan rasa lega setelah kepolisian berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Motor saya akhirnya bisa kembali dengan selamat,” ujar SDI.
Aduan Masyarakat Jadi Kunci Penangkapan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, SH, SIK, MH, CPHR melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas mereka yang meresahkan. Saat ini, para terduga debt collector masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pameungpeuk,” jelasnya.