banner 720x220
News  

Modus Ijon Proyek Masih Marak, KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan

Sumber foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza
Sumber foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza

Jakarta,Kondusif.com,- Modus Ijon Proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut mencatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan.

​Angka yang cukup besar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pengadaan masih menjadi “lahan basah” bagi para koruptor.

Praktik lancung ini mencakup suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat (meeting of mind) antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.

​”KPK menemukan penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan karena ada mufakat jahat,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

​Modus ‘Uang Panjer’ dan Suap Ijon

​Budi membeberkan sejumlah temuan mengejutkan dari hasil penyelidikan tertutup. Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Bekasi.

Di sana, KPK mengendus adanya aliran dana berupa “uang panjer” atau suap ijon proyek.

​Dalam kasus tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor jauh sebelum proyek resmi dijalankan, apalagi ditenderkan.

Pola serupa ternyata juga terdeteksi dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur.

​Kala itu, permintaan fee diduga dilakukan demi memuluskan jalan pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

​”Pola semacam ini menunjukkan korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal. Dampaknya, prinsip persaingan sehat rusak, kualitas pembangunan merosot, dan kepercayaan publik runtuh,” tegas Budi.

​Skor Integritas Naik, Tapi Tetap Rawan

​Di sisi lain, kerentanan sektor ini juga terekam dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *