JAKARTA,Kondusif.com,- Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, berinisial HS, sebagai tersangka.
HS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2013 hingga 2025.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari serangkaian penyidikan mendalam.
Termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta.
Penyidik meyakini telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Modus Operandi: Rekayasa Aduan demi Kepentingan Perusahaan
Kasus ini bermula saat PT TSHI tersandung masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan RI.
Enggan melunasi kewajiban tersebut, LD selaku pemilik perusahaan kemudian melobi HS untuk mencari celah hukum.
Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman (periode 2021-2026), justru menawarkan bantuan.
Ia diduga menyusun skenario pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih menindaklanjuti “Laporan Masyarakat” yang sebenarnya telah direkayasa.
Selama proses pemeriksaan tersebut, HS secara aktif mengarahkan opini bahwa kebijakan denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru.
Sebagai gantinya, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI diizinkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara.
Suap Rp1,5 Miliar dan Intervensi Kebijakan
Konspirasi ini semakin mengental pada April 2025. Dalam pertemuan tertutup di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, HS bertemu dengan pihak swasta berinisial LKM dan LO.
Mereka bersepakat agar Ombudsman mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT TSHI.














