banner 720x220

Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Dua Pengedar Obat Terlarang

GARUT, Kondusif.com  — Satres Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial R (38) dan S (30), warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Sabtu (April 2026).

Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Dari tangan pelaku R, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 tablet obat yang diduga jenis Tramadol serta satu unit handphone merek Vivo tipe Y18 warna hijau.

Sementara dari pelaku S, petugas menyita 15 plastik klip bening yang masing-masing berisi enam tablet obat diduga jenis Hexymer, serta 12 tablet obat jenis Trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *