CIAMIS,Kondusif.com,- Sosialisasi Informasi Desa (SID) tentang kesadaran hukum dan pengelolaan Dana Desa 2025 di Aula Desa Kertajaya, Kecamatan Panawangan, Rabu (26/11/2025), berlangsung dengan pembahasan yang cukup luas.
Selain menyinggung tata kelola desa, kegiatan ini juga menekankan pentingnya literasi media di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media sosial.
Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Ciamis, M. Rifai, hadir sebagai pemateri.
Ia membuka pemaparan dengan memperkenalkan sejarah IPJI dan menjelaskan bahwa organisasi tersebut menaungi 28 media di wilayah Ciamis.
Setelah itu, Rifai beralih pada penjelasan mengenai tugas seorang jurnalis dalam menghasilkan berita yang benar dan turut menjaga ketertiban informasi publik.
Jurnalis Wajib Taat Kode Etik
Rifai menegaskan bahwa seluruh jurnalis memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, setiap wartawan harus bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ia menambahkan, selama wartawan menjalankan aturan, mereka patut dilayani dan dihormati.
Namun, jika ada pelanggaran saat bertugas, penyelesaiannya tetap harus melalui mekanisme yang tepat.
Di sisi lain, Rifai mengingatkan bahwa produk jurnalistik berbeda jauh dari konten media sosial.
Informasi di media sosial bisa diunggah siapa saja tanpa proses verifikasi, sementara karya jurnalistik harus melalui penyuntingan, klarifikasi, dan konfirmasi.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap perbedaan ini sering memicu masalah di ruang digital.














