Jakarta,Kondusif.com,- Pemerintah dan DPR RI mengambil langkah tidak biasa sekaligus menandai momen penting dalam penegakan hukum Indonesia. Setelah melalui komunikasi intensif dan kajian panjang sejak pertengahan 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya dalam keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).
Aspirasi Publik Jadi Pemicu Kajian Mendalam
Dalam penjelasannya, Dasco menegaskan bahwa langkah ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat terkait dinamika hukum di tubuh ASDP yang bergulir sejak Juli 2024.
DPR melalui komisi terkait kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Hasil kajian itu kami serahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan,” ujar Dasco.
“Dan dari komunikasi yang kami bangun, alhamdulillah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.”
Pemerintah Jelaskan Proses Panjang Telaah Hukum
Senada dengan DPR, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan bahwa sebelum keputusan diambil, pemerintah melakukan telaah menyeluruh atas berbagai laporan dan permohonan yang masuk.
“Kasus-kasus seperti ini jumlahnya tidak sedikit. Setiap permohonan kami telaah dari berbagai sisi, termasuk masukan para pakar hukum,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa setelah menerima permohonan rehabilitasi dari DPR, Menteri Hukum menyampaikan surat resmi kepada Presiden sebagai pertimbangan akhir.














