CIAMIS,Kondusif.com,– Pemkab Ciamis Cabut Perda,- Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang membahas penetapan Propemperda 2026 pada Senin (24/11/2025) tidak hanya menetapkan daftar Raperda baru, tetapi juga menandai langkah penting pemerintah daerah dalam melakukan deregulasi.
Salah satu keputusan strategis dalam Propemperda 2026 adalah pencabutan enam Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik saat ini.
Langkah pencabutan Perda menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya Pemkab Ciamis menata ulang regulasi agar lebih sederhana, efisien, dan mendukung kinerja anggaran.
Sejak awal pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah menegaskan perlunya keselarasan kebijakan regulasi dengan kemampuan fiskal dan arah pembangunan 2026.
“Setiap rancangan Perda diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati saat menjelaskan pentingnya penyelarasan regulasi.
Dengan mencabut aturan lama, pemerintah berharap perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat dalam melaksanakan tugas.
Tanpa dibebani regulasi yang tumpang tindih atau dianggap menghambat efektivitas program.
Pemkab Ciamis Cabut Perda Lama, Bagian dari 11 Raperda Propemperda 2026
Pencabutan enam Perda ini merupakan satu dari enam usulan eksekutif dalam Propemperda 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan perubahan Perda terkait kepala desa, perangkat desa.
Kemudian, kawasan tanpa rokok, pengelolaan barang milik daerah, serta penyelenggaraan sanksi kerja sosial.
Propemperda tahun depan juga diperkuat oleh lima usulan Raperda inisiatif DPRD.
Mulai dari penyelenggaraan cadangan pangan hingga pengaturan administrasi kependudukan.
“Rancangan Perda dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD sama-sama memperkaya arah kebijakan. Ini menunjukkan bahwa kita berjalan seiring dalam memajukan Tatar Galuh Ciamis,” tegas Herdiat.














