Ciamis,Kondusif.com,- Upaya memperluas akses layanan hukum di Kabupaten Ciamis kembali mendapat dorongan kuat setelah hadirnya anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam kegiatan penguatan Posbankum dan sosialisasi KUHP di Aula Disdik Ciamis, Minggu (23/11/2025).
Kehadirannya menambah bobot penyelenggaraan kegiatan yang selama ini berfokus mendekatkan layanan hukum ke tingkat desa dan kelurahan.
Agun menilai penguatan Posbankum sangat mendesak karena masyarakat kini semakin membutuhkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau.
Ia menegaskan bahwa pendekatan layanan hukum harus berangkat dari prinsip hak asasi manusia sebagai dasar negara memberi perlindungan.
Karena itu, ia menyebut Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto sebagai landasan penting dalam pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan.
“Asta Cita Presiden menjadi salah satu dasar dari pembentukan Posbankum,” ujar Agun.
Dalam penjelasannya, ia juga meluruskan anggapan yang kerap membingungkan masyarakat terkait istilah layanan hukum.
Ia menegaskan bahwa Posbakum dan Posbankum memiliki perbedaan mendasar meskipun akronimnya hampir sama.
“Posbakum adalah layanan hukum gratis di setiap pengadilan. Sedangkan Posbankum merupakan program baru pemerintah bagi paralegal di desa dan kelurahan se-Indonesia,” kata Agun.
Ia kemudian memaparkan sebaran Posbankum di wilayah Jawa Barat XI yang merupakan daerah pemilihannya.
Menurutnya, Ciamis telah membentuk 250 Posbankum, Banjar 25, Pangandaran 93 dan Kuningan 376 titik layanan.
Ia berharap keberadaan Posbankum di desa benar-benar berjalan sebagaimana mestinya sehingga manfaatnya langsung dirasakan warga.














