Jakarta,Kondusif.com,— Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap insan pers bersifat menyeluruh, termasuk bagi pers mahasiswa yang aktif menjalankan fungsi jurnalistik di kampus.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi antara Dewan Pers dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Pertemuan berlangsung hangat. Isu yang dibahas meliputi tantangan etika jurnalistik, kebebasan berekspresi di kampus.
Kemudian, perlindungan hukum bagi jurnalis mahasiswa.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi, Maha Eka Swasta, menegaskan bahwa semangat perlindungan Dewan Pers bersifat universal.
Semua wartawan, katanya, berhak atas rasa aman saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Perlindungan Dewan Pers berlaku bagi seluruh insan pers di Indonesia. Mekanisme pengaduan dan pendampingan bisa diakses oleh siapa pun, termasuk pers mahasiswa, meski belum terverifikasi sebagai perusahaan pers,” ujar Maha tegas.
Menurutnya, fungsi utama Dewan Pers adalah melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar.
Perlindungan ini juga mendukung misi besar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, yakni memperkuat profesionalisme dan integritas jurnalis di semua lini, termasuk di lingkungan kampus.
Dorong MoU Strategis dengan Kemendikbudristek
Sebagai langkah nyata, Dewan Pers tengah menyiapkan kerja sama strategis dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).














