Ciamis,Kondusif.com,- IPJI Ciamis,- Upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan NAPZA yang digelar di Aula Adipati Haryang Kantjana, Desa Panjalu, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, DPMD, BNNK Ciamis, serta Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Ciamis.
Masing-masing pemateri memberikan edukasi sesuai bidangnya, mulai dari hukum pidana, bahaya narkoba.
Kemudian, etika dalam dunia jurnalistik dan penggunaan media sosial.
Perbedaan Karya Jurnalistik dan Medsos
Dalam paparannya, Ketua IPJI Ciamis, M. Rifa’i, didampingi Bidang Kejurnalisan Asep Wahyudin, menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara karya jurnalistik dan konten media sosial.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia.
“Jangan samakan antara postingan di media sosial dengan karya jurnalistik. Produk jurnalistik itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan unggahan di media sosial bisa terkena UU ITE jika mengandung fitnah atau hoaks,” tegasnya.
IPJI Ciamis : Jangan Takut Wartawan

Rifa’i juga menegaskan bahwa profesi wartawan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Wartawan, kata dia, harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, melakukan konfirmasi dan wawancara dari berbagai pihak sebelum menulis berita.














