Kondusif.com, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2025 sebesar Rp47.000 per individu. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, setelah melalui kajian mendalam terkait dinamika harga beras di pasaran.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, dikutip dari baznas.go.id pada Kamis (13/3/2025).
Kiai Noor menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Namun, masyarakat yang mengonsumsi beras di bawah atau di atas harga tersebut tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Ketentuan dan Keutamaan Membayar Zakat Fitrah 2025
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, termasuk untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Berikut adalah beberapa keutamaan dalam menunaikan zakat fitrah.
1. Menyucikan Diri dan Puasa
Zakat fitrah juga berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membersihkan ibadah puasa dari hal-hal yang dapat menguranginya, seperti ucapan atau perilaku yang tidak baik selama Ramadan.
2. Menebar Kebahagiaan bagi Fakir dan Miskin
Respon (2)