Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lebih lanjut, Anna menegaskan Yaqut menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga berharap publik tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi penyidik bekerja secara profesional.
“Gus Yaqut percaya proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional. Keberadaannya di Indonesia akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Kemudian, KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung pasti kerugian negara.
Selain itu, sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama dan pelaku usaha penyelenggara haji telah dimintai keterangan.
Termasuk Yaqut yang menjalani klarifikasi hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus lalu.