Jakarta,kondusif.com,– Yaqut Dilarang ke Luar Negeri,- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kabar pencegahan itu diakui Yaqut baru ia ketahui dari pemberitaan media.
Melalui juru bicara Anna Hasbi, Yaqut menyatakan akan mematuhi proses hukum dan bekerja sama penuh dengan KPK.
“Baru hari ini kami mendengar informasi larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya. Gus Yaqut akan mengikuti seluruh prosedur hukum dengan penuh tanggung jawab,” kata Anna dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Selain itu, KPK juga melarang dua orang lain bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri Agama periode sebelumnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah pencegahan ini dilakukan setelah KPK menaikkan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan, usai gelar perkara pada Jumat (8/8/2025).