Ciamis,Kondusif.com,- Pidana Daerah Kotor, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan peringatan serius terkait kondisi pengelolaan sampah nasional saat menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di GOR Desa Baregbeg, Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Indonesia kini telah menetapkan status darurat sampah akibat penumpukan yang terjadi di berbagai wilayah.
Menyikapi kondisi tersebut, Herdiat mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi daerah yang abai terhadap kebersihan.
Ia memaparkan bahwa saat ini terdapat tiga kategori penilaian kebersihan bagi kabupaten dan kota, yakni kategori Bersih, Kotor, dan Kotor Sekali.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam kategori “Kotor Sekali”, pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana yang cukup berat.
”Ada beberapa kabupaten/kota yang sudah terkena sanksi, bahkan sanksinya sudah pidana. Sudah ada Kepala Dinas yang dipidanakan, dipenjarakan, dan status hukumnya sudah inkracht,” tegas Herdiat di hadapan jajaran pemerintah desa.














