banner 720x220
News  

Pemkab Ciamis Tunggu Jawaban Kemendagri Soal Kekosongan Wakil Bupati

Pemkab Ciamis surati Kemendagri soal wakil bupati (foto : istimewa)
Pemkab Ciamis surati Kemendagri soal wakil bupati (foto : istimewa)

Budi menjelaskan, perdebatan muncul karena Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila wakil kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Namun, konteks di Ciamis sedikit berbeda, karena calon wakil bupati meninggal dunia dua hari sebelum pencoblosan.

“Di undang-undang tertulisnya wakil kepala daerah. Sementara di Ciamis, yang meninggal dunia adalah calon wakil bupati dua hari sebelum pencoblosan. Jadi posisinya tidak masuk langsung dalam bunyi pasal tersebut,” jelasnya.

Minta Pedoman Tertulis Kemendagri

Ia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan, Bupati Herdiat meminta pedoman tertulis dari Kemendagri.

Tujuannya, agar proses pengisian jabatan tidak menyalahi aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Surat itu sudah dikirim sejak 25 September 2025 dan diantarkan langsung ke Kemendagri pada 29 September. Hingga kini, kami masih menunggu jawaban resmi,” kata Budi.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kesimpulannya, ini bentuk keseriusan Pak Bupati agar pengisian jabatan Wabup Ciamis memiliki dasar hukum yang jelas secara tertulis dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *