CIAMIS,kondusif.com– Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang hingga kini masih kosong.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis, Budi Yudia, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Untuk mengurai kebuntuan hukum yang terjadi setelah wafatnya calon Wakil Bupati sebelum pelantikan.
“Pak Bupati menugaskan saya menyampaikan surat ke Kemendagri. Surat itu berisi informasi bahwa calon wakil bupati Ciamis meninggal dunia sebelum hari pencoblosan,” ungkap Budi.
Menurutnya, situasi ini menyebabkan tidak ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian bagi posisi Wakil Bupati.
Artinya, secara administrasi jabatan tersebut belum pernah ditetapkan.
“Tidak ada SK pengangkatan dan tidak ada SK pemberhentian. Maka dari itu, kami sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kemendagri, tetapi masih terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang akan digunakan,” ujarnya.














