Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan dan tata niaga gula.
“Keputusan impor 157.500 ton GKM itu keluar tanpa pembahasan antarkementerian. Ini bentuk kelalaian fatal dalam kebijakan pangan,” tegas hakim.
Tidak Nikmati Keuntungan, Tapi Tetap Bertanggung Jawab
Walau dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.
Tom tetap diminta bertanggung jawab karena kerugian negara akibat izin impor tersebut mencapai Rp515,4 miliar.
Dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Audit BPKP tanggal 20 Januari 2025 menjadi rujukan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Dalam dakwaan, disebut bahwa Tom memberi izin impor kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin pengolahan GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Ia juga menetapkan harga pembelian yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP), yang merugikan sektor pertanian nasional.
Langgar UU Tipikor
Atas perbuatannya, Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik, terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.














