Jakarta, Kondusif.com – Vonis Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia dinilai bersalah karena memberikan izin impor gula secara tidak hati-hati, yang berdampak pada kerugian negara dan ketidakstabilan harga pasar.
Dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025), majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Kebijakan Gula yang Tak Sesuai Kondisi Pasar
Majelis hakim menyatakan Tom telah membuat keputusan impor Gula Kristal Mentah (GKM) secara gegabah di tahun 2016, di tengah situasi langkanya stok gula nasional dan tingginya harga di pasaran.
Kebijakan tersebut disebut tidak mempertimbangkan urgensi serta dampak ekonomi terhadap konsumen dan petani.
“Persetujuan impor GKM oleh terdakwa dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi krisis gula yang berlangsung saat itu. Kebijakan ini tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian,” ujar Hakim Alfis Setyawan dalam pembacaan pertimbangan putusan.
Impor tersebut ditujukan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan koperasi non-BUMN lainnya.
Namun menurut hakim, pelaksanaan program ini tidak diawasi dengan baik. Salah satunya adalah Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang menjalankan operasi pasar, namun pelaksanaannya dinilai jauh dari harapan.
Pengawasan Lemah dan Tanpa Koordinasi
Hakim menilai, Tom sebagai menteri gagal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan distribusi gula di lapangan.
Bahkan tidak ada laporan yang jelas soal harga penjualan maupun efektivitas operasi pasar.
Selain itu, proses penerbitan surat persetujuan impor gula dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi lintas kementerian.