Menurutnya, meski aturan telah dibuat, potensi pelanggaran tetap bisa muncul. Karena itu, ia menilai pengawasan di lapangan perlu diperkuat.
“Kita sepakat, pengawasannya harus ditingkatkan. Tujuannya jelas, supaya peristiwa seperti itu bisa dicegah,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan atau langkah lanjutan terhadap pihak yang terlibat, Romo Syafii menegaskan bahwa Kemenag memiliki mekanisme pembinaan.
Ia menyebut bahwa setiap tokoh yang beraktivitas di ruang publik keagamaan harus menunjukkan keteladanan, termasuk dalam interaksi dengan anak kecil.
“Pengawasan itu termasuk penertiban orang-orang yang bersangkutan, supaya tidak mengulang perbuatannya,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme itu dilakukan untuk menjaga martabat lembaga pendidikan dan ruang dakwah dari perilaku tidak semestinya.
Sumber : Kementerian Agama














