Ia menggugat aturan transfer data pribadi ke luar negeri yang dianggap tidak menjamin kedaulatan warga sebagai pemilik data.
Rega menyoal kerja sama Indonesia–Amerika Serikat yang membuka akses transfer data pribadi. Menurutnya, rakyat sebagai subjek data pribadi tidak pernah diberi ruang persetujuan.
“Prinsip utama perlindungan data pribadi adalah consent. Pertanyaannya, di mana letak persetujuan rakyat ketika data mereka dipindahkan ke negara lain?” ujar Rega di persidangan.
Ia meminta MK menegaskan bahwa setiap transfer data pribadi ke luar negeri harus melalui persetujuan subjek data dan mendapat legitimasi DPR, bukan hanya eksekutif.
Hakim MK Minta Uraian Lebih Spesifik
Majelis panel hakim yang dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih meminta pemohon merinci pertentangan pasal dengan UUD 1945 secara lebih jelas.
“Semakin banyak dasar pengujiannya, uraian pertentangan juga harus diuraikan satu per satu,” kata Arief.
MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.
Hard copy maupun soft copy harus masuk paling lambat 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
Analisis: Tarik-Ulur Antara Privasi dan Kebebasan Informasi
Lebih lanjut, gugatan ini membuka perdebatan serius: bagaimana negara melindungi data pribadi tanpa mematikan kebebasan pers dan berekspresi?
UU PDP lahir untuk melindungi privasi warga, tetapi jika penerapannya membungkam jurnalis, seniman, atau akademisi, justru demokrasi yang dikorbankan.
Kasus ini juga menguji konsistensi pemerintah dalam menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data.
Apakah negara sekadar mengatur data pribadi sebagai komoditas dagang lintas negara, atau benar-benar melindungi hak dasar warga?
Mahkamah Konstitusi kini ditantang untuk menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga privasi dan menjamin kebebasan informasi.
Putusan perkara ini akan menjadi preseden penting arah demokrasi digital di Indonesia.














