banner 720x220
News  

Usai Upacara 17 Agustus, Pemerintah Beri Libur Tambahan pada 18 Agustus 2025

JAKARTA,kondusif.com,– Dalam semangat menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri yang mewakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional.

Menurut Juri, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih meriah dan penuh kreativitas di lingkungan masing-masing.

“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” ungkapnya.

Kemeriahan HUT ke-80 RI Diperluas ke Masyarakat

Pemerintah ingin peringatan HUT RI kali ini dirasakan secara inklusif oleh semua lapisan masyarakat.

Selain upacara di Istana Merdeka yang akan dihadiri oleh 8.000 orang (80 persen di antaranya dari masyarakat umum).

Selain itu, digelar juga berbagai acara seperti Pesta Rakyat, pagelaran seni budaya, dan karnaval kemerdekaan di sekitar kawasan Istana dan Tugu Monas.

Sementara itu, Di Istana, Presiden akan menyuguhkan hidangan dari pedagang kaki lima sekitar Monas dan menyapa langsung warga yang hadir.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *