banner 720x220
News  

Umrah Mandiri Kini Sah Secara Hukum, Simak Ketentuannya di Sini

Foto : Ka'bah (sumber foto : instagram/@makkah_madinah)
Foto : Ka'bah (sumber foto : instagram/@makkah_madinah)

KONDUSIF.COM- Umrah Mandiri,- Kabar gembira datang bagi umat Islam Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah akhirnya membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah tanpa harus bergantung pada biro perjalanan.

Aturan baru ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.

Sebelumnya, jemaah wajib mendaftar lewat penyelenggara resmi.

Kini, siapa pun dapat mengatur keberangkatannya sendiri selama memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Arah Baru Penyelenggaraan Ibadah

Menurut penjelasan pemerintah, kehadiran regulasi ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur.

Lebih dari itu, undang-undang ini menjadi sarana untuk menata ulang sistem haji dan umrah agar lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.

Negara ingin menciptakan tata kelola yang memberi ruang partisipasi luas bagi masyarakat, sekaligus menjaga nilai ibadah tetap murni dan tertib.

Dengan model baru ini, pemerintah berharap muncul ekosistem ekonomi keagamaan yang sehat dan berdaya saing.

Syarat Dasar Umrah Mandiri Bagi Jemaah

Mereka yang ingin berangkat umrah secara mandiri tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, seperti:

Pertama memiliki paspor aktif minimal enam bulan sejak jadwal keberangkatan.

Kemudian, mempunyai tiket pergi-pulang yang pasti.

Lalu, memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Selanjutnya, memiliki visa resmi dari pemerintah Arab Saudi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *