banner 720x220
News  

Tok! Jabar Resmi Tetapkan UMK 2026: Kota Bekasi Tembus Rp5,9 Juta

Foto: Humas Pemprov Jabar
Foto: Humas Pemprov Jabar

Sementara itu, untuk wilayah penyangga ibu kota, Kota Depok menetapkan Rp5.551.084 dan Kabupaten Bogor sebesar Rp5.187.305.

​Bergeser ke wilayah Bandung Raya, Kota Bandung mematok nilai Rp4.760.048.

Kemudian, Kota Cimahi sebesar Rp4.110.892 dan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp3.986.558.

Selanjutnya, beberapa daerah industri lainnya seperti Kabupaten Subang menetapkan Rp3.739.042.

Lalu, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, serta Kabupaten Cirebon dengan nilai Rp2.882.366.

​Proteksi Bagi Pekerja dan Aturan Skala Upah

​Pemdaprov Jabar menegaskan komitmennya dalam mengawal aturan ini.

Salah satu poin krusial yang ditekanan adalah larangan bagi pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja jika saat ini mereka sudah memberikan gaji di atas ketentuan UMSK terbaru.

​Selain itu, perlu dipahami bahwa besaran UMK maupun UMSK 2026 ini hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi para pekerja yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.

Skema ini memastikan bahwa senioritas dan pengalaman kerja dihargai lebih layak dan proporsional.

​Melalui keseimbangan antara aspirasi buruh dan pertimbangan Dewan Pengupahan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha yang kondusif di Jawa Barat sepanjang tahun 2026 mendatang.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *