Pemberian tunjangan tersebut memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengharuskan setiap anggota DPRD provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara DPRD Jabar tidak memiliki rumah dinas di Kota Bandung.
Seluruh usulan anggaran, lanjut Iswara, termasuk tunjangan dewan, tetap harus melewati persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, tidak jarang ada usulan yang dicoret atau dikurangi dalam proses evaluasi.
“Jadi bukan berarti DPRD langsung menentukan anggarannya. Semuanya akan kembali ke keputusan Kemendagri,” tegas Iswara.
Dengan langkah evaluasi ini, DPRD Jabar berharap dapat meredam polemik sekaligus menunjukkan komitmen untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran daerah.