Jakarta,Kondusif.com — Tom Lembong Kritik Putusan Hakim,– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, angkat bicara usai dirinya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ia menyebut putusan tersebut janggal dan bertentangan dengan logika kewenangan seorang pejabat negara.
Tom mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang, menurutnya, mengabaikan mandat.
Serta kewenangan resmi yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan tata niaga, termasuk kebijakan impor bahan pokok seperti gula, merupakan hak dan tanggung jawab menteri teknis.
“Saya heran, bagaimana mungkin majelis hakim mengesampingkan wewenang seorang menteri dalam mengatur perdagangan nasional? Padahal undang-undang secara jelas memberi mandat itu kepada Menteri Perdagangan,” ujar Tom kepada awak media di luar ruang sidang.
Menurutnya, seluruh rangkaian proses pengambilan keputusan dalam kasus impor gula yang menjeratnya, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berada dalam ruang lingkup tugas kementerian yang ia pimpin saat itu.
“Tanggung jawab teknis itu tidak bisa dialihkan kepada rapat koordinasi atau pejabat lain. Yang memegang mandat pengaturan adalah menteri, dan itu seharusnya dihormati oleh siapa pun, termasuk pengadilan,” tegasnya.