Zakat Fitrah: Masyarakat dapat menunaikan zakat berupa 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp37.500 per jiwa.
Fidyah: Bagi umat muslim yang memenuhi kriteria membayar fidyah, nilai yang ditetapkan adalah Rp25.000 per jiwa per hari.
Mekanisme Distribusi: Terkait penyaluran, BAZNAS sepakat untuk tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) tahun 2025 guna menjaga konsistensi alokasi di lapangan.
Dasar Penentuan Harga
Penetapan angka Rp37.500 tersebut bukan tanpa alasan. BAZNAS sebelumnya telah memantau fluktuasi harga beras di lima pasar besar di Kabupaten Ciamis.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa harga rata-rata beras saat ini berada di angka Rp15.000 per kilogram.
Oleh karena itu, perkalian antara harga pasar dengan kewajiban 2,5 kg beras menghasilkan nominal tersebut.














