Batas Imunitas dan Profesionalisme
Meskipun memperkuat tameng perlindungan, MK juga menolak memberikan imunitas mutlak kepada wartawan.
Mahkamah berpendapat bahwa wartawan tidak serta-merta kebal hukum atau memerlukan izin khusus Dewan Pers untuk tindakan kepolisian yang bersifat umum.
MK justru mengingatkan bahwa peran besar pers sebagai pilar keempat demokrasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesionalisme yang tinggi.
Suara Berbeda di Meja Hijau Putusan MK Nomor 145
Menariknya, putusan ini tidak lahir dari kesepakatan bulat.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ia menilai norma Pasal 8 sebenarnya sudah memadai, dan masalah yang terjadi selama ini murni berada pada tingkat implementasi di lapangan, bukan pada konstitusionalitas undang-undangnya.
Dengan adanya putusan ini, harapan baru juga menyelimuti insan pers Indonesia.
Jurnalis kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat untuk terus menyuarakan kebenaran tanpa bayang-bayang kriminalisasi instan, selama mereka tetap berpijak pada koridor kode etik jurnalistik yang sah.
Sumber Berita: putusan_mkri_13648_1768799912.
Tanggal Putusan: Senin, 19 Januari 2026.














