JAKARTA,Kondusif.com,– Putusan MK Nomor 145,- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan sejarah penting bagi dunia pers Indonesia melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (19/1/2026), Mahkamah secara resmi mempertegas bahwa perlindungan hukum bagi wartawan kini bersifat konstitusional bersyarat.
Putusan monumental ini berawal dari kegelisahan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan seorang jurnalis, Rizky Suryarandika, yang kerap melihat rekan sejawat mereka terjerat kriminalisasi saat menjalankan tugas profesi.
Mereka menggugat Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menganggap frasa “perlindungan hukum” di dalamnya terlalu kabur dan mudah disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Restorative Justice Sebagai Syarat Mutlak
Dalam amarnya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Kini, Pasal 8 UU Pers tidak boleh lagi dimaknai secara sempit.
Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya bisa menjadi jalan terakhir setelah seluruh mekanisme internal pers ditempuh.
Artinya, penyidik atau penggugat tidak dapat langsung memproses hukum seorang jurnalis.
Mereka wajib melalui tahapan hak jawab, hak koreksi, hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers terlebih dahulu.
Jika mediasi di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, barulah ranah hukum dapat disentuh sebagai bagian dari penerapan restorative justice.














