Untuk memastikan kelancaran, Kemenag dan Kemendikbudristek menggelar sinkronisasi data dan sistem ujian nasional.
Tahapan ini berlangsung 1–2 November 2025 agar jaringan, bank soal, dan perangkat daring berfungsi optimal.
Reformasi Sistem Penilaian Nasional
Menurut Amien, TKA menjadi bagian dari reformasi besar sistem asesmen nasional.
Dengan tes ini, Kemenag dapat memetakan kualitas pendidikan Islam secara objektif dan berbasis data.
“Kami ingin setiap murid madrasah dinilai dengan standar yang sama,” katanya.
“Tidak ada lagi penilaian subjektif antar lembaga. Semua berbasis data nasional.”
Amien menegaskan, TKA bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan dan masa depan.
“Ini tentang bagaimana pendidikan Islam dipercaya publik karena sistemnya transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Aturan dan Regulasi TKA
Sementara itu, Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah Abdul Basit menjelaskan, hasil TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik di sejumlah mata pelajaran.
Namun, hasil tersebut tidak menentukan kelulusan.
“Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegas Basit.
“Hasil TKA menjadi pertimbangan seleksi jenjang selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan.”
Pelaksanaan TKA diatur dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Aturan ini mengatur penggunaan hasil TKA mulai dari seleksi masuk SMP hingga perguruan tinggi.
Selain itu, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lain, penyetaraan pendidikan nonformal, dan pengendalian mutu pendidikan daerah.
Menuju Pendidikan Islam yang Setara dan Berdaya Saing
Dengan demikian, transformasi lewat TKA diharapkan menjadi tonggak kesetaraan pendidikan nasional.
Kemenag juga menegaskan, tidak boleh ada lagi jarak antara madrasah, pesantren, dan sekolah umum.
“Dengan TKA, kita memastikan bahwa anak-anak madrasah punya peluang yang sama,” ujar Amien menutup.
“Ini bukan hanya ujian, tapi bagian dari cita-cita besar mencerdaskan bangsa dengan adil dan bermartabat.”














