Ciamis, Kondusif.com – Ratusan kendaraan bermotor yang melintasi Kabupaten Ciamis terjaring dalam operasi Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Razia ini digelar di Jalan Raya dan Halaman Kantor Samsat Kabupaten Ciamis oleh petugas gabungan dari Polres Ciamis, TNI, Bapenda Jabar, Samsat, serta Jasa Raharja.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memastikan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Puluhan personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan selama razia berlangsung.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Ajat Sudrajat, menyatakan bahwa keterlibatan Polri dalam razia ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah dan instansi terkait guna meningkatkan disiplin wajib pajak kendaraan. “Kehadiran kami untuk mendukung program pemerintah, terutama dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah, sehingga kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, sebanyak 661 kendaraan roda dua dan roda empat diberhentikan untuk diperiksa. Selain menindak kendaraan yang belum membayar pajak, petugas kepolisian juga mengeluarkan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Tak hanya kendaraan yang tidak taat pajak, sejumlah pengendara juga dikenai tilang karena melanggar aturan berlalu lintas,” tambah AKP Ajat.