Korban mengalami trauma mendalam serta luka memar di beberapa bagian tubuh. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu para pelaku.
“Motif para pelaku adalah dendam dan sakit hati karena merasa difitnah oleh korban. Dua pelaku, SA dan YA, kami amankan di sekitar Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Senin (1/9/2025). Sementara dua pelaku lainnya, N dan SP, kami tangkap di sekitar Terminal Guntur, Tarogong Kidul,” jelas Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (3/9/2025).
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tim Sancang masih terus melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.***














