Kendar Sudaryana: Koperasi Merah Putih Bukan Bumdes, Tapi Mitra Ekonomi Rakyat yang Terkontrol Hukum
Dari sisi hukum ekonomi, Kasubsi Pratut Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, Kendar Sudaryana, S.H., M.H., menjelaskan perbedaan mendasar antara Koperasi Merah Putih (Kopdes) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kerap disalahpahami.
“Bumdes adalah milik pemerintah desa, sedangkan Kopdes Merah Putih berdiri sebagai lembaga ekonomi rakyat di bawah pengawasan langsung hukum dan kejaksaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, program Kopdes Merah Putih berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam program ini, Kejaksaan berperan sebagai pendamping hukum, pengawas, dan penegak kepatuhan, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem aplikasi digital “Jaga Desa.”
“Kopdes Merah Putih harus dikelola oleh pengurus yang melek digital dan taat hukum. Semua aktivitas ekonomi terekam di sistem nasional, sehingga tidak ada ruang gelap untuk penyimpangan,” kata Kendar.
Ia juga menyebut bahwa Kopdes Merah Putih bisa menjadi wadah usaha seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, apotek desa, hingga penyaluran bantuan sosial seperti BLT dan PKH.
Namun, ia mengingatkan, “Sumber pendanaan Kopdes berasal dari pinjaman Himbara. Salah kelola, konsekuensinya bukan administratif, tapi pidana.”
Muhammad Rifa’i: Jurnalis Harus Menjadi Penjaga Nurani Publik
Menutup rangkaian kegiatan, Ketua IPJI Ciamis, Muhammad Rifa’i, memberikan perspektif penting tentang peran media dalam ranah hukum dan pemerintahan desa.
Ia mengingatkan bahwa wartawan bukan hanya pelapor peristiwa, tapi juga penjaga nurani publik.
“Jurnalis itu punya tanggung jawab moral, bukan hanya profesi. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai batasan etika dan nurani,” ungkap Rifa’i.
Ia menegaskan bahwa wartawan harus independen, akurat, dan berimbang, serta tidak boleh memanipulasi fakta atau menulis berita berdasarkan prasangka.
“Kita wajib menguji informasi, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menolak segala bentuk suap,” katanya.
Rifa’i menambahkan, media berperan sebagai kontrol sosial yang konstruktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pers bukan pengadilan, tapi cahaya. Ia harus menerangi, bukan membakar,” tuturnya, disambut tepuk tangan peserta.
Sinergi Empat Pilar: Pemerintahan, Pengawasan, Hukum, dan Media
Dari Aula Ciomas, satu pesan mengemuka: membangun desa bukan hanya urusan anggaran, tetapi juga moralitas, pengawasan, dan komunikasi publik yang sehat.
Kolaborasi antara DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan IPJI Ciamis menjadi bukti bahwa integritas pemerintahan desa hanya bisa tumbuh jika hukum, akuntabilitas, dan etika berjalan beriringan.
Asep menutup dengan kalimat yang menegaskan makna sinergi itu:
“Desa akan kuat kalau pemimpinnya jujur, pengawasnya berani, aparat penegaknya tegas, dan medianya bermartabat.”














