banner 720x220
News  

PPATK Dikecam! Pemblokiran Rekening Diduga Tak Sesuai Hukum

Keterangan foto: ilustrasi
Keterangan foto: ilustrasi

Kemudian, peraturan OJK No. 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4).

Ketiga regulasi tersebut, menurut Ari, hanya membolehkan pemblokiran jika ada dugaan kuat keterlibatan dalam tindak pidana.

Kelompok Rentan Jadi Korban Kebijakan

Kritik serupa disampaikan Ekonom The Prakarsa, Roby Rushandie, yang menyebut pemblokiran rekening secara massal telah mengganggu aktivitas ekonomi warga, terutama di pedesaan.

“Warga desa yang minim infrastruktur digital atau lansia yang jarang bertransaksi kini justru menjadi korban. Mereka bukan pelaku kejahatan, tapi dirugikan,” ujar Roby.

Roby mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, hingga korban PHK sangat berisiko menjadi sasaran kebijakan ini.

Padahal, mereka seringkali hanya menyimpan dana kecil untuk kebutuhan mendesak.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Melihat dampak yang luas dan potensi kesewenang-wenangan, Roby mendesak agar PPATK mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan melibatkan unsur hukum.

“Harus ada kejelasan mana rekening dormant yang berisiko tinggi disalahgunakan. Jangan asal blokir. Harus ada pemberitahuan sebelum pemblokiran serta proses reaktivasi yang mudah,” pungkasnya.

Kritik dari The Prakarsa membuka ruang diskusi publik mengenai perlindungan hak finansial warga.

Jika tidak dikaji ulang, kebijakan ini dikhawatirkan justru menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan dan merusak stabilitas sistem ekonomi nasional.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *