JAKARTA,kondusif.com,— The Prakarsa Kritik PPATK,- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant warga tanpa proses hukum menuai kritik tajam. Lembaga riset kebijakan publik The Prakarsa menilai langkah ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara.
PPATK sebelumnya menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik ilegal dan pencucian uang.
Namun, The Prakarsa menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Status rekening yang tidak aktif selama tiga bulan tidak bisa menjadi alasan hukum untuk memblokirnya,” tegas Peneliti The Prakarsa, Ari Wibowo, dalam siaran pers, Sabtu (2/8/2025).
The Prakarsa Kritik PPATK, Tindakan Sepihak Dinilai Langgar Aturan
Ari menjelaskan, meskipun PPATK berwenang membekukan rekening yang terkait indikasi tindak pidana, langkah tersebut harus melalui proses hukum yang jelas dan transparan.
“Rekening dormant bukan bukti kejahatan. Tanpa indikasi pidana yang kuat, pemblokiran menjadi tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar beberapa regulasi penting, termasuk:
UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
Lalu, peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2),