Kondusif.com,- Tersangka Dugaan Sertifikasi K3, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan tersebut diumumkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, seperti dilansir dari Kanal YouTube resmi KPK, Jumat (22/8/2025).
“KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan dasar itu, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan 11 tersangka,” ujar Setyo.
Kesebelas tersangka memiliki inisial IBM, YAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEN, dan MM.
IEG merupakan inisial Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Selanjutnya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari di cabang tahanan KPK untuk keperluan penyidikan.
Penangkapan Noel terjadi dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025).
Pihak Istana Kepresidenan memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait penangkapan ini.