banner 720x220
News  

16 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Ciamis, 11 di Antaranya Pelajar

Kerugian akibat perusakan diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Gedung DPRD mengalami kerusakan pada kaca jendela, fasilitas taman hancur, dan beberapa bagian infrastruktur lain ikut rusak.

Para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Kami masih mendalami apakah ada provokator atau pihak yang menggerakkan massa,” tambah Kapolres.

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara mengungkap sebagian besar pelaku bukan berasal dari Kabupaten Ciamis.

Ada yang datang dari Kota Tasikmalaya, Banjar, hingga Pangandaran. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa massa tidak bergerak spontan, melainkan terorganisir.

Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan transparan.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat akan menindak tegas setiap bentuk anarkisme yang merugikan orang lain maupun fasilitas umum,” tegasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *