banner 720x220

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov saat Demo di Gedung DPRD

Polisi menilai rangkaian aksi ini sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable.

Kemudian, bendera bertuliskan “Star of Chaos”, pakaian pelaku, serta 13 unit telepon genggam lengkap dengan akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP. Proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung asas keadilan dan hak asasi,” ujar perwakilan Ditreskrimsiber Polda Jabar.

Jerat Hukum dan Imbauan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Kabid Humas menegaskan, polisi tidak akan tinggal diam terhadap aksi anarkis yang merusak fasilitas negara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat Jawa Barat menjaga kondusifitas. Jangan mudah termakan provokasi atau hoaks, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Hendra.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *