Bandung,kondusif.com,– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana 11 di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu tersangka lainnya masih di bawah umur.
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi jajaran Direktorat Reserse Siber.
Dalam pemaparan, polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik hingga melempar bom molotov.
Kemudian, mendokumentasikan, sampai menyebarkan konten provokatif melalui media sosial.
“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” kata Kombes Pol. Hendra, Kamis (4/9/2025).
Peran Para Tersangka Molotov
Polisi merinci, AF berperan meracik sekaligus melempar bom molotov, DR merekam aksi, sementara MS tidak hanya membuat molotov tetapi juga terekam membakar bendera Merah Putih.
Tersangka lain, yakni RR, RZ, dan AGM, menyebarkan konten tersebut melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Tak hanya itu, AY melakukan provokasi lewat siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPR.
Sementara, MAK mengunggah narasi hoaks yang menyebut aparat menembakkan peluru karet.