Penyidik menilai, efek viral tidak terjadi secara alami semata.
Ada kemungkinan peran aktif pihak lain yang membantu memperbesar distribusi konten tersebut.
Polda Jabar menegaskan akan bertindak profesional dan transparan.
Jika ditemukan bukti kuat, polisi tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolda.
Sebelumnya, Resbobb diamankan aparat kepolisian saat berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Saat itu, penyidik menduga yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan udara menuju Jakarta.
Setelah diamankan, Resbobb langsung dibawa ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.














