banner 720x220
News  

Teror terhadap Jurnalis: Negara Tak Boleh Diam!

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Jamin Keamanan Pers

“Polisi harus mengungkap motif di balik teror ini dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku,” kata KKJ dalam pernyataannya.

Tujuh Tuntutan KKJ

Menyikapi situasi ini, KKJ menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Kapolri dan jajarannya harus segera mengusut tuntas pelaku di balik teror ini dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan.
  2. Menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal pidana yang berlaku. Jika terbukti terkait dengan kerja jurnalistik, maka penyidikan harus mengacu pada UU Pers.
  3. Mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.
  4. Dewan Pers harus menurunkan Satgas Anti-Kekerasan untuk memastikan kepolisian bekerja secara serius dalam menyelesaikan kasus ini.
  5. Dewan Pers juga perlu melakukan pemantauan dan mendata kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini belum terselesaikan.
  6. Negara harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman atau tekanan.
  7. Seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik harus bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Serangan terhadap jurnalis bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. Jika negara terus membiarkan teror semacam ini terjadi, maka bukan hanya jurnalis yang berada dalam bahaya, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.

KKJ menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Kebebasan pers harus diperjuangkan bersama, agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya sebagai penjaga kebenaran tanpa rasa takut.


Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia (KKJ):
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019. KKJ beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Kontak Narahubung:

  • Erick Tanjung (Koordinator KKJ Indonesia)
  • Nany Afrida (AJI Indonesia)
  • Wahyu Dhyatmika (AMSI)
  • Wahyu Triyogo (IJTI)
  • Mustafa Layong (LBH Pers)
  • Nenden Sekar Arum (SAFEnet)
  • Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia)
  • Muhammad Isnur (YLBHI)

Hotline: 08111137820

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *