“Dari 295 desa, sudah terbentuk 258 koperasi desa dan 7 koperasi kelurahan. Progres pengurusan Nomor Pokok Pengusaha (NPP) sudah mencapai rata-rata 90 persen,” jelas Dadan.
Dadan juga memaparkan bahwa sebagian besar koperasi saat ini masih bergerak di bidang perdagangan.
Namun ke depan, usaha koperasi akan dikembangkan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa meski tersedia plafon bantuan dana koperasi antara 3 hingga 9 miliar rupiah, penggunaannya tidak boleh serampangan.
“Dana itu tidak boleh langsung dihabiskan. Harus sesuai kebutuhan teknis dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bukan asal diserap,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa koperasi merupakan milik masyarakat dan dijalankan oleh masyarakat.
Dengan total anggota aktif mencapai 8.879 orang, potensi koperasi di Ciamis dinilai sangat besar.
“Modal awal berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota. Ini bentuk gotong royong ekonomi. Maka pengurusnya harus benar-benar amanah dan profesional,” imbuh Dadan.