Berdasarkan data terbaru, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kabupaten Ciamis telah mencapai 72 persen. Artinya, hanya sekitar 28 persen wajib pajak yang perlu terus diingatkan agar memenuhi kewajibannya.
“Kalau berbicara target, insyaallah optimis. Karena angka ketaatan PKB di Kabupaten Ciamis ini di atas 70 persen, yaitu di angka 72 persen. Berarti kita tinggal mengingatkan yang 28 persen lagi,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi dan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, Samsat Ciamis optimis target Rp65 miliar penerimaan PKB tahun 2025 dapat tercapai sesuai harapan.***
Penulis: Heni Nurhaeni














