Ia juga menargetkan penyelesaian sisa aset tersebut akan dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang agar seluruh kekayaan daerah memiliki payung hukum yang kuat.
Menariknya, Syakur tidak hanya fokus pada tanah milik pemerintah.
Tetapi ia juga menarik garis lurus antara kepemilikan tanah dengan pengentasan kemiskinan.
Merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Pakenjeng, Bupati menyoroti pentingnya redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) bagi rakyat kecil.
Menurutnya, ketiadaan aset pribadi seperti rumah dan tanah juga menjadi faktor utama masyarakat terperosok ke dalam jurang kemiskinan ekstrem atau kategori Desil 1.
”Pemerintah berkomitmen melakukan ‘grading’. Salah satu alasan orang berada di kelompok miskin ekstrem kita tutup dengan memberikan akses kepemilikan tanah. Dengan memiliki aset sendiri, status ekonomi masyarakat bisa kita tingkatkan,” jelasnya.
Melalui skema Reforma Agraria ini, Pemkab Garut juga berharap tanah-tanah negara bisa menjadi instrumen.
Tujuannya untuk mengubah nasib warga kurang mampu menjadi lebih mandiri dan sejahtera.














