banner 720x220
News  

Stop “Tradisi” Minta-Minta: Dewan Pers Larang Keras Wartawan ‘Todong’ THR ke Instansi dan Swasta

Foto ilustrasi/kondusif.com_fauza
Foto ilustrasi/kondusif.com_fauza

Termasuk organisasi besar seperti PWI, AJI, IJTI, hingga serikat media siber seperti AMSI dan SMSI.

​Jangan Takut Melapor

​Tak hanya memberikan teguran ke internal, Dewan Pers juga memberikan “senjata” bagi para pimpinan lembaga, BUMN/BUMD, hingga pengusaha swasta untuk berani berkata tidak.

Jika ada oknum yang menghubungi dengan nada memaksa atau bahkan melontarkan ancaman demi mendapatkan THR, pihak Dewan Pers menyarankan untuk tidak melayani mereka.

​Berikut adalah langkah yang disarankan jika Anda menghadapi oknum wartawan “nakal”:

​Abaikan Permintaan: Jangan layani permohonan sumbangan atau THR dalam bentuk apa pun.

​Lapor Polisi: Segera buat laporan jika permintaan disertai dengan intimidasi atau pemerasan.

​Adukan ke Dewan Pers: Pihak yang dirugikan dapat melaporkan identitas oknum atau media tersebut langsung ke Dewan Pers sebagai bentuk pengawasan publik.

​Dewan Pers berharap, dengan adanya ketegasan ini, citra jurnalisme Indonesia tetap terjaga kebersihannya.

Sebab, jurnalisme yang kredibel adalah jurnalisme yang mandiri dan tidak “berhutang budi” pada amplop kiriman di hari raya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *