banner 720x220

Sri Mulyani: Devisa Hasil Ekspor Kini Wajib Disimpan di Bank Nasional Selama 12 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia relatif stabil dan bahkan telah melampaui batas minimal 30 persen yang ditetapkan dalam aturan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bantah mundur dari kabinet. Foto: Kemenkeu

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengalami disrupsi finansial akibat retensi 100 persen selama 12 bulan ini,” tegasnya.

Bukan Kebijakan Tunggal, Negara Lain Juga Terapkan

Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru di dunia. Beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan serupa untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar masuk ke dalam negeri dan memperkuat ekonomi nasional. Dengan perbankan dan sistem keuangan yang semakin kuat, layanan bagi eksportir pun dapat terus ditingkatkan,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan dalam negeri. Namun, implementasinya tetap menjadi tantangan bagi eksportir yang terbiasa dengan fleksibilitas dalam pengelolaan hasil ekspor mereka.***

Sumber : Kemenkeu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *