Data Perokok Aktif dan Respon Pemerintah
Menurut data Indonesia.go.id, pada 2025, jumlah perokok di Indonesia menurut perkiraan mencapai 38,7% dari total penduduk, dengan 73,2% di antaranya laki-laki.
Sebanyak 70 juta orang menjadi perokok aktif, mayoritas dari kalangan remaja.
Pemerintah pun merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) juga menjalin kerja sama dengan Tobacco Control Support Centre (TCSC) dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk melindungi kampus dari ancaman tembakau, alkohol, dan narkoba.
Kritikan untuk Sponsorship Rokok Kampus Ciamis
Bung Fahmi pun tak segan melontarkan kritik tajam.
“Nampaknya adagium ‘peraturan dibuat untuk dilanggar’ cocok disematkan pada Universitas Galuh. Kampus ini berani menerabas kewajibannya mematuhi UU, Perda, dan peraturan pemerintah. Jangankan melindungi hak mahasiswa dari paparan iklan dan asap rokok, regulasi saja berani mengabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dunia pendidikan seolah hidup dalam paradoks, “Malu-malu tapi mau.”
Bung Fahmi menyindir, “Saat dunia pendidikan memusuhi rokok, kenyataannya iklan rokok malah masuk kampus. Mereka ‘malu-malu’ melarang, tetapi ‘mau’ menerima sponsor dari perusahaan rokok.”
Menurutnya, kampus yang seharusnya menjadi ruang edukasi yang aman dan nyaman justru berubah menjadi ajang promosi berbasis profit.
“Seolah-olah patuh pada regulasi, tapi nyatanya tetap menerima Sponsorship Roko. Ini namanya ‘malu-malu tapi mau’,” tandas Bung Fahmi.