banner 720x220

Sosialisasi UU ITE untuk Pelajar, Kasat Binmas Polres Ciamis Ingatkan Bahaya Jempol di Medsos

Ciamis,kondusif.com,– Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Terpadu Khoirul Ummah, Dusun Cikupa, Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Kasat Binmas Polres Ciamis AKP Rahmat Komara memberikan penyuluhan hukum tentang UU ITE untuk pelajar, lalu lintas, dan bahaya narkoba, Rabu (16/7/2025).

Dalam pemaparannya di hadapan puluhan siswa SMP dan SMA, AKP Rahmat menegaskan pentingnya bijak dalam menggunakan ponsel dan media sosial.

Ia menyampaikan, banyak pelanggaran hukum terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sekarang bukan mulutmu harimau mu, tapi jempolmu harimau mu. Salah ketik, salah komentar, bisa jadi bukti pidana. Jangan sebar informasi bohong, jangan menghina orang lain di media sosial,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa meskipun anak-anak usia sekolah masih tergolong belum dewasa secara hukum, perbuatan melanggar UU ITE tetap bisa dikenai sanksi, meski proses hukumnya berbeda.

“UU ITE mengatur soal pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila, pengancaman, hingga penyebaran berita bohong,” ucapnya.

“Semua bisa kena sanksi. Termasuk menyebarkan arsip negara, data pribadi, atau informasi ke orang yang tidak berhak,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, AKP Rahmat juga menyampaikan bahwa penggunaan ponsel di lingkungan sekolah harus dibatasi.

Bahkan, di SMA Terpadu Khoirul Ummah, siswa diwajibkan untuk tidak membawa HP selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *