Ia mencontohkan banyaknya warga yang terjerat UU ITE karena mengunggah informasi tidak utuh atau hoaks.
Bahkan, pernah muncul kasus viral di Ciamis ketika sebuah video kepala desa yang seolah menantang wartawan beredar luas, padahal video tersebut hanya potongan.
“Kami punya aturan untuk menilai apakah sebuah konten termasuk produk jurnalistik. Jika jurnalis dianggap salah, ada Dewan Pers yang bisa menguji,” ungkap Rifai.
Ia berharap peserta dapat memahami alur ini agar tidak mudah terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Panduan Lengkap Pengaduan ke Dewan Pers
Diskusi semakin hidup ketika salah satu kepala desa menanyakan cara melaporkan wartawan yang diduga melanggar etika.
Rifai kemudian memberikan panduan lengkap mengenai mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, baik secara elektronik maupun melalui formulir cetak.
Secara garis besar, pengaduan elektronik dilakukan melalui situs pengaduan.dewanpers.or.id,.
Dengan membuat akun, mengisi data diri, melengkapi formulir pengaduan.
Kemudian, mengunggah bukti pendukung sebelum mengajukan laporan.
Sementara itu, pengaduan cetak dapat diajukan dengan mengunduh formulir di situs Dewan Pers, mengisinya secara lengkap, lalu mengirimkannya via email atau pos ke sekretariat Dewan Pers.
Lintas Instansi Ikut Berperan
Selain IPJI, kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari Inspektorat, Kejaksaan, Polres, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kehadiran berbagai instansi tersebut membuat materi sosialisasi lebih komprehensif, terutama dalam mendorong desa tetap taat hukum sekaligus melek informasi.














