“Setiap desa punya karakter dan tantangan sendiri. Karena itu, perlu disiplin dan sinergi antar lembaga agar tidak terjadi penyimpangan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mencegah tumpang tindih dalam tugas antarperangkat desa.
“Ketika SOP dijalankan dengan benar, potensi penyalahgunaan anggaran otomatis berkurang,” tegasnya lagi.
Dorongan Digitalisasi dan Transparansi Dana Desa
Asep turut menyoroti pentingnya digitalisasi dalam tata kelola dana desa.
Ia menyebut sudah ada 54 desa di Ciamis yang mulai menerapkan sistem transaksi digital.
“Digitalisasi bukan sekadar tren, tapi cara konkret untuk memperkuat transparansi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai dasar hukum baru yang wajib dipahami perangkat desa.
“Peraturan bisa berubah, tapi semangat tertib administrasi harus tetap dijaga,” katanya.
Sosialisasi Sadar Hukum Waspadai Polemik Dana dan Program Desa
Selain itu, Asep mengingatkan agar desa berhati-hati dalam mengelola program Koperasi Desa Merah Putih yang bersumber dari pinjaman Himbara, bukan hibah.
“Kalau tidak cermat, bisa muncul salah paham di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,85 miliar yang perlu diantisipasi bersama agar tak mengganggu pembangunan.
Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah desa di Sindangkasih untuk memperkuat integritas dan keterbukaan publik.
Dengan sinergi seluruh elemen, diharapkan pengelolaan dana desa tahun 2025 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.














