banner 720x220
News  

Jelang Berlaku 2026, Kemenkumham Jemput Bola Sosialisasi KUHP Baru hingga Tingkat Desa

Ciamis,Kondusif.com,- Sosialisasi KUHP Baru,-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat terus mempercepat sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Oleh karena itu, pemahaman masyarakat menjadi fokus utama yang kini dikebut hingga ke tingkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan bahwa sosialisasi KUHP baru tidak cukup dilakukan secara daring.

Banyak peserta yang mengikuti lewat Zoom ternyata tidak benar-benar memahami materi yang disampaikan.

Karena itu, pihaknya menilai pendekatan jemput bola jauh lebih efektif untuk memastikan informasi benar-benar sampai ke masyarakat.

“Banyak yang ikut Zoom, tetapi ketika ditanya, mereka tidak paham. Maka kami turun langsung ke lapangan. Keadilan harus sampai ke lapisan paling bawah,” kata Asep usai menghadiri Rakor Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan sosialisasi KUHP di Aula Disdik Ciamis, Minggu (23/11/2025).

Asep menjelaskan, KUHP baru yang disahkan sejak 2023 membutuhkan masa transisi dua tahun untuk sosialisasi.

Selama periode tersebut, aparat penegak hukum dan perangkat desa di Jawa Barat terus dibekali pemahaman agar ketika aturan mulai berlaku, mereka siap memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Untuk memperluas jangkauan, Kemenkumham Jabar memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.

Menurut Asep, keberadaan Posbankum dirancang agar informasi hukum dapat dijangkau warga hingga tingkat akar rumput.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *